Asas-asas hukum pidana korporasi
Antara korporasi dengan manusia memiliki karakteristik yang berbeda. Bila manusia memiliki pikiran, kehendak, dan tangan sehingga bisa membunuh, memperkosa, dan mencemarkan nama baik atau kehormatan seseorang, tidak demikian dengan korporasi. Karena itulah, penentuan tindak pidana oleh korporasi berbeda dengan kapan suatu tindak pidana dilakukan manusia. Tindak pidana korporasi selalu merupakan tindakan fungsional dan berbentuk delik penyertaan. Dengan karakteristik tindak pidana yang seperti itu, teori, sistem pertanggungjawaban pidana korporasi, serta pidana dan pemidanaan bagi korporasi tentu saja harus didasarkan pada konsep yang berbeda dibandingkan dengan konsep yang berlaku untuk manusia.
Tidak tersedia versi lain