Sosiologi hukum berusaha untuk memberikan deskripsi terhadap praktik-praktik hukum. Apabila praktik itu dibedakan ke dalam pembuatan undang-undang, penerapan dalam pengadilan maka iya juga mempelajari bagaimana praktik yang terjadi pada masing-masing bidang kegiatan tersebut. Sosiologi hukum adalah timbali balik cabang ilmu hukum yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala…