Kaidah fiqih adalah kaidah umum yang merangkum beragam persoalan fiqih/hukum Islam. Setiap satu kaidah fiqih mewadahi masalah-masalah fiqih yang memiliki kesamaan substansi.
Buku ini terdiri dari delapan bab yang saling terkait antara satu dengan lainnya. Dua fokus utama yang menjadi titik tekan pembahasan buku ini, yaitu lembaga ekonomi dan keuangan Islam, Bank dan lembaga ekonomi dan keuang Islam non-Bank yang meliputi bait al mal, pegadaian syari'ah, asuransi syari'ah dan koperasi syari'ah. Bibl.: hlm. 103-106.
Ciri khas dari buku ini adalah dimuatnya konten tentang etika bisnis dalam Islam yang tidak atau jarang ditemukan pada buku-buku kewirausahaan umum lainnya.
Bicara Islamisasi ilmu pengetahuan, tidak bisa lepas dari dua nama, Ziauddin Sardar dan Ismail Raji Al-Faruqi. Buku ini memperkenalkan sosok Al-Faruqi dalam soal-soal keislaman dan kebangkitan umat Islam. Serta pandangannya mengenai politik Islam dan tata dunia Islam. Dia juga menguraikan pembahasan landasan filosofis dan metodologi Islamisasi ilmu pengetahuan.