Tugas pokok dan fungsi yang diberikan oleh UUD 1945 kepada KY untuk memilih dan mengusulkan calon hakim agung kepada DPR, menjaga harkat dan keluhuran hakim, serta mengawasi perilaku hakim ternyata belum dirasa cukup oleh KY. Sekalipun KY belum mampu melaksanakan tupoksi tersebut secara optimal, KY justru ingin melakukan ekspansi hingga merambah wewenang mahkamah agung menyangkut teknis perkar…