Definisi aurat menurut hukum Islam adalah: "Batasan anggota tubuh manusia yang wajib ditutupi, karena adanya perintah bahwa aurat itu adalah anggota atau bagian dari tubuh manusia yang dapat menimbulkan birahi atau syahwat dan nafsu angkara bila dibiarkan terbuka. Sehingga aurat tersebut harus ditutup (dijaga) karena bagian tersebut merupakan kehormatan manusia baik laki-laki maupun wanita, t…