Buku ini berisikan 4 bab yaitu, bab 1 pendahuluan, bab 2 konsep dasar hukum kewarisan islam di indonesia, bab 3praktik pembagian warisan para ahli waris dan bab 4 wasiat dan hibah.
Buku ini berisi putusan sela dan putusan pengadilan tinggi agama yang memberikan gambaran kepada kita akan adanya praktik pelaksaan mediasi yang dipahami secara berbeda baik terhadap perintah mediasi, lama waktu mediasi, ketidakberhasilan mediasi, penjatuhan putusan sela, dan pelaksaan mediasi di pengadilan tinggi agama,
Masalah kewarisan merupakan sesuatu yang sangat krusial dalam masyarakat. Secara khusus, buku ini membahas kewarisan dari tinjauan hukum perdata. Buku ini amat penting bagi mahasiswa, praktisi hukum, atau siapa saja yang ingin mendalami hukum waris menurut ketentuan hukum perdata.
Buku ini bermaksud membantu paar putri remaja kita yang mungkin karena beberapa sebag kurang mendapat kesempatan mengaji kitab-kitab fiqih secara teratur dan terperinci.
Mayoritas orang bingung apabila dihadapkan dengan masalah warisan. Apakah membaginya sudah benar sesuai haknya? Siapa yang mendapatkan bagian lebih besar dan siapa yang mendapatkan bagian lebih kecil? Di dalam agama Islam telah ada hukum yang mengatur tentang hak waris bagi keluarga yang ditinggalkan.
Buku ini merupakan buku referensi tambahan bagi para pembaca dan menjadi bahan rujukan untuk sebuah penelitian. Buku ini mengulas dasar Hukum Waris Islam hingga penyelesaian kasus waris yang sering terjadi ditengah-tengah masyarakat