Akta Keterangan Waris atau Akta Hak Mewaris yang dibuat di hadapan Notaris berlaku untuk semua warga negara Indonesia yang isinya hanya menyatakan dan menyebutkan siapa sebagai ahli waris dari siapa. Bagian atau hak masing-masing para ahli waris tergantung pada hukum yang berlaku bagi yang bersangkutan atau berdasarkan kesepakatan.
http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/30753
https://idr.uin-antasari.ac.id/29585/
http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29994
Bibbliografi : hlm. 149-152
Menurut Ericksen (1993), identitas suatu suku bangsa dapat saja dibangun ulang sesuai dengan situasi yang relevan. Konstruksi identitas agama yang terbentuk sebagai akibat dari terjadinya perpindahan agama dalam kasus orang Dayak memeluk agama Islam (Hakey) membuka peluang bagi terbentuknya konstruksi identitas orang Banjar yang lebih kontekstual. Berdasarkan paparan menyangkut identitas …
Semenjak peraturan perwakafan tanah diberlakukan beberapa puluh tahun yang lalu, sampai saat ini belum ada satu penelitian pun yang mengungkapkan bagaimana prakteknya di lapangan. Apakah segala informasi mengenal peraturan tersebut sudah diketahui oleh masyarakat luas ? Apakah pelaksanaannya sudah rapi, atau malah ditemui banyak hambatan dan penyimpangan? Atas dasar itulah, penulis buku ini …