Indonesia sebagai Negara Muslim yang jumlah warga Muslim-nya terbesar di sunia, hukum perdata islam merupakan instrumen hukum yang paling penting dalam memayungi hidup keseharian merka. Hukum perdata islam inilah yang dalam sejarahnya diterima secara menyeluruh (receptie in complexu), baik itu soal perkawinan, warisan, maupun shadaqah, hibah, dan waqaf.
Kehadiran buku ini diharapkan semakin menambah kepustakaan Islam, terutama untuk membantu masyarakat dan mahasiswa dalam mempelajari secara lebih mendalam mengenai hukum perdata di Indonesia yang telah menjadi undang-undang , sebagaimana kaitannya dengan perkawinan,perwakafan, hibah, dan bahkan tentang zakat. Semua penulisan buku ini disesuaikan dengan silabus yang terdapat dalam pedoman Pel…
Keistimewaan dari buku ini adalah uraian secara materiil dan formil mengenai Hukum Acara Peradilan Agama dan Mahkamah Syar'iyah, berisikan hasil pemikiran yang brilian dari penulis dan didukung oleh berbagai pendapat para pakar hukum. Selain itu, buku ini merujuk kepada peraturan perundang-undangan dan kaidah hukum terbaru
Bibliografi: hlm 317-321