Menurut Islam, dilangsungkannya pernikahan sesungguhnya bertujuan untuk menciptakan ketenangan, kedamaian dan kebahagiaan dalam kehidupan rumah tangga. Tapi karena setiap manusia (termasuk antara suami istri) memiliki karakter dan keinginan yang seringkali berbeda maka bukanlah hal yang mustahil kalau kemudian sering cekcok dan perselisihan muncul. Itulah yang setidaknya menjadi alasan kena…
Pembahasan Fiqh Munakahat Islam yang disajikan secara komparatif masih langka dan sering dipandang "membingungkan" orang. Kenyataan ini, tampaknya akan sirna ketika membaca karya ini
Undang-undang perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak laki - laki sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 tahun. Apabila akan menyimpangi ketentuan tersebut dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak laki-laki maupun pihak perempuan. Ketentuan tersebut mengakibatkan banyaknya pr…
Bibliografi: hlm 255-256
Buku ini bermaksud membantu paar putri remaja kita yang mungkin karena beberapa sebag kurang mendapat kesempatan mengaji kitab-kitab fiqih secara teratur dan terperinci.
Judul Asli: Zawaajul Jaani min baniii Insaani Diantara problem terpenting yang saya temukan dalam kehidupan saya yang membuat saya menangis sejadi-jadi- nya, adalah kondisi kaum muslimin. Dalam buku saya (Hiwar Sakhin) saya mengupas tentang sejumlah pengalaman orang yang dihimpun dalam bab "kedukaan dalam perjalanan", tapi beberapa di antaranya Lidak saya pedar untuk menghindan terjadinya kege…
Tidak ada yang paling bahagia dalam hidup di dunia, kecuali jika seseorang telah menemukan tambatan hatinya untuk dipersuntung sebagai pendamping hidup dan bersama-sama membangun mahligai rumah tangga yang bahagia, kekal penuh dengan rasa cinta dan kasih sayang. Seorang laki-laki tidak pantas terus menerus membujang, sementara ia telah memiliki kemampuan secara ekonomis dan biologis, kemantapa…
Buku ini membahas tentang sejarah hukum perkawinan, pengertian perkawinan, dan permasalahan-permasalahan dalam hukum perkawinan, karena seperti diketahui bersama bahwa perkawinan merupakan hubungan permanen antara laki-laki dan perempuan yang diakui sah oleh masyarakat yang bersangkutan yang berdasarkan atas peraturan perkawinan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 t…