Sudah merupakan fitrah manusia, merasa ragu dan bimbang jika menghadapi beberapa pilihan dalam sebuah perjalanan kehidupan. Seringkali, memilih dengan pertimbangan logika tidaklah mudah. Seperti memilih pasangan untuk menikah, pendidikan, pekerjaan dan lainnya. Rasulullah Saw. telah memberikan tuntunan dalam sunnahnya apabila umatnya menghadapi kondisi seperti ini. Memohon petunjuk Allah dalam …
Buku ini membahas tentang sejarah hukum perkawinan, pengertian perkawinan, dan permasalahan-permasalahan dalam hukum perkawinan, karena seperti diketahui bersama bahwa perkawinan merupakan hubungan permanen antara laki-laki dan perempuan yang diakui sah oleh masyarakat yang bersangkutan yang berdasarkan atas peraturan perkawinan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 t…
Tulisan ini dilatarbelakangi oleh praktik pembagian harta waris pasca kerusuhan, yang disikapi oleh ahli waris korban orang hilang (muwarrrits/pewarisnya) dengan hanya mendasarkan pada pertimbangan "lamanya masa hilang dan usia korban serta situasi rusuh" tanpa menindaklanjutinya dengan sebuah penetapan hakim tentang kematiannya. Istilah mati hukmy dalam konsep faraidh dimunculkan terkait pers…
Bibliografi: hlm. 242 - 246
Buku ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tentang makna, alasan, proses, dan akibat hukum perceraian menurut hukum nasional, hukum Islam, dan hukum adat. Oleh karena itu, materi dan pembahasan dalam buku ini diupayakan lebih sistematis dan komparatif yang ter integratif serta mendalam sampai ke dasar filosofisnya dibandingkan dengan buku- buku lainnya yang membahas tentang hukum perceraia…
Pasca fatwa MUI tentang Pengharaman bunga (interest) bank beberapa waktu lalu, berbagi bank yang menggunakan sistem syariah mengalami kemajuan yang cukup pesat. Hal ini menimbulkan optimisme yang cukup besar mengenai peranan dan pospek bank islam di masa depan. Sungguhpun demikian, di samping optimisme tersebut, sebenarnya tersembunyi sebuah pertanyaan, akankah bank islam dapat berkembang sesua…
Judul Asli: I'lam an-Nubala' bi Ahkami Miratsin Nisa'