Pacaran sejak lama menjadi trend bahkan dianggap suatu keharusan sebelum jenjang pernikahan. Padahal pacaran datang dari Barat yang notabenenya Yahudi dan Nasrani. Karena itu, mustahil ada pacaran islami seperti halnya mustahil ada judi yang islami, bangkai islami, khalwat islami, dll. Yang haram tetap haram dan tidak bisa berubah hukum sekalipun dikaitkan dengan simbol-simbol Islam. Tida…
Judul asli: Dirasah fi Fiqh Maqashid Asy- Syari'ah (Baina Al-Maqashid Al-Kulliyah wa An-Nushush Al-Juz'iyyah)
Bibliografi: hlm. 177 Ushul Fiqh adalah suatu ilmu yang mempelajar tentang berbagai baldah dan pemahasan terhadap dalil dalil syara' (Al-Qur'an dan As-Sunnah) yang berhubungan dengan perbuatan manusia yang dibebani hukum (mukallaf), baik mengangkut masalah ibadah sepert masalah shalat, puasa, zakat, hajl, masalah muamalah seperti jual bell, gadai, sewa-menyewa, masalah perkawinan, kewarisan,…
Meraih kebahagiaan dan keuntungan adalah fitrah setiap insan manusia, oleh karena itu setiap orang akan melakukan upaya-upaya yang dirasa akan mendatangkan keduanya. Upaya yang dilakukannya akan selaras dengan pengetahuan yang dimilikinya. Sehingga ada yang benar-benar mengupayakan kebahagiaan dan keuntungan yang sementara, sesaat dan tidak kekal. Itu semua sesuai dengan tingkat pemahaman dan a…