Penyalahgunaan narkotika masih menjadi isu yang tidak habis dibicarakan di Indonesia hingga saat ini. Berbagai upaya dilakukan dalam mengu-rangi angka kejahatan narkotika-seperti pembaruan regulasi atau undang-undang tidak lantas membuat perkara tersebut. redup. Penyelesaian perkara penyalah guna narkotika perlu dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk anggota institusi pemerintah sekalipun, sepe…
Ketika Wajib Pajak (WP) merasa telah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan patuh dan benar, maka seharusnya tidak ada lagi masalah sekalipun diperiksa oleh pejabat negara (DJP-DJBC). Namun dalam praktiknya, WP tetap saja dianggap bersalah (presumptio iustae causa). Alasannya karena aturan dan persepsi/penafsiran yang berbeda dengan Pemeriksa. Hal ini kemudian menjadi “Sengketa Pajak”. La…
Teori Teori Sosial Observasi Kritis terhadap Para Filosof Terkemuka. Teori sungguh bermanfaat. Teori memungkinkan dan membantu kita untuk memahami dengan lebih baik terhadap segala hal yang telah diketahui pada tahap pertama secara intuitif. Namun teori senantiasa bersifat majemuk dan multisentral, sehingga kita harus berpaling pada teoritisi khusus, untuk mengetahui tentang kapitalisme, misaln…
JA : Majmu' al-Dars Hai' al-Qur'an
Fiqih kontekstual dalam perspektif sufi-falsafi merupakan upaya integratif untuk memahami hukum Islam tidak hanya sebagai aturan normatif, tetapi juga sebagai jalan spiritual dan filosofis menuju kesempurnaan manusia. Pendekatan ini menekankan bahwa fiqih harus dibaca sesuai dengan konteks sosial, budaya, dan spiritual masyarakat, sehingga hukum tidak sekadar menjadi teks kaku, melainkan hidup …
https://idr.uin-antasari.ac.id/29296/
Berpijak pada PERMA Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan respons dari kegelisahan penggiat anti korupsi di tanah air, penulis mencoba mengurai problematika disparitas tanpa menciderai asas kemandirian hakim, melakukan penghayatan terhadap asas kepastian dan proporsionalitas serta menghubungkannya denga…
Hukum ada pada setiap masyarakat di mana pun di muka bumi ini. Primitif atau modern suatu masyarakat pasti mempunyai hukum. Oleh karena itu, keberadaan (eksistensi) hukum sifatnya universal. Hukum tidak bisa dipisahkan dengan masyarakat, keduanya mempunyai hubungan timbal balik. Memahami ilmu hukum secara utuh berarti memahami ketiga lapisan hukum yaitu: ilmu hukum dogmatik, teori hukum, dan fi…