Rumah tangga yang harmonis adalah rumah tangga yang dibina berdasarkan kasih sayang dan keiklasan dari masing-masing pihak untuk saling mengerti dan mengasihi satu dengan yang lainnya agar setiap masalah yang terjadi dalam membina rumah tangga dapat diselesaikan dengan baik dalam rangka membina rumah tangga
Perkawinan merupakan jalan untuk menyalurkan naluriah manusiawi, untuk memenuhi tuntunan nafsu syahwatnya dengan tetap memelihara keselamatan agama. Apabila syahwat telah mendesak, padahal kemampuan menikah belum cukup, dianjurkan menahan diri dengan jalan berpuasa, mendekatkan diri kepada Allah agar mempunyai daya mental dalam menghadapi godaan. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa perkawinan m…
Perkawinan bukan hanya mempersatukan dua pasangan manusia, yakni laki-laki dan perempuan, melainkan mengikatkan tali perjanjian yang suci atas nama Allah bahwa kedua mempelai berniat membangun rumah tangga yang sakinah, tentram dan dipenuhi oleh rasa cinta dan kasih sayang. Untuk menegakkan cita-cita kehidupan keluarga tersebut, perkawinan tidak hanya bersandar pada ajaran-ajaran Allah dalam Al…
Buku ini memuat tentang Undang-Undang Perkawinan, seperti UU No. 1 Tahun 197, PP No,9 Tahun 1975, PP No. 10 Tahun 1983, dan PP No. 45 Tahun 1990.
Buku ini berisikan tentang materi budaya perkawinan sulawesi