Ada empat metode yang digunakan para ulama dalam mengistinbathkan hukum Islam. Pertama, berpegang pada nash (al-nash). Kedua, memerhatikan al-lllat wa al-Hikmah. Ketiga, berpegang pada al-Maqasid al-Tsanawiyah. Keempat, berpegang pada Sukut al-Syari'i.
Ilmu Ushul Fiqh mempunyai fungsi dan peranan penting dalam menemukan dan merumuskan hukum Islam. Ilmu Ushul Fiqh adalah ilmu yang membahas tentang kaidah-kaidah atau ketentuan-ketentuan yang harus diikuti oleh seseorang dalam usahanya menggali, menemukan, dan merumuskan hukum Islam dari dalil-dalilnya yang terperinci. Dengan kaidah-kaidah dan pembahasan Ilmu Ushul Fiqh maka dapat diketahui dali…
Risalah ini berisi tentang Kunci membuka ilmu mantiq
Buku ini membahas masalah hukum yang cukup aktual di masyarakat, yaitu masalah yang berkaitan dengan pernikahan, kelahiran anak, khitan, pendidikan anak dalam keluarga, adopsi anak, keluarga berencana, monogami dan poligami, pernikahan wanita hamil, pernikahan berbeda agama, homoseksual dan lesbian, abortus dan sterilisasi, menyemir rambut, makelar, undian berhadiah, bunuh diri, dan koperasi.