Undang-undang perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak laki - laki sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 tahun. Apabila akan menyimpangi ketentuan tersebut dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak laki-laki maupun pihak perempuan. Ketentuan tersebut mengakibatkan banyaknya pr…
Bibliografi: hlm. 125-127 Paradigma pengelolaan wakaf secara produktif sesungguhnya sudah dicontohkan oleh Nabi yang memerintahkan Umar bin Khattab agar mewakafkan sebidang tanahnya di Khaibar. Substansi perintah Nabi tersebut adalah menekankan pentingnya eksistensi benda wakaf dan mengelolanya secara profesional. Sedangkan hasilnya dipergunakan untuk kepentingan kebajikan umum (ihbis ashlah…
Bibliografi: hlm 255-256