Ada empat metode yang digunakan para ulama dalam mengistinbathkan hukum Islam. Pertama, berpegang pada nash (al-nash). Kedua, memerhatikan al-lllat wa al-Hikmah. Ketiga, berpegang pada al-Maqasid al-Tsanawiyah. Keempat, berpegang pada Sukut al-Syari'i.
Ilmu Ushul Fiqh mempunyai fungsi dan peranan penting dalam menemukan dan merumuskan hukum Islam. Ilmu Ushul Fiqh adalah ilmu yang membahas tentang kaidah-kaidah atau ketentuan-ketentuan yang harus diikuti oleh seseorang dalam usahanya menggali, menemukan, dan merumuskan hukum Islam dari dalil-dalilnya yang terperinci. Dengan kaidah-kaidah dan pembahasan Ilmu Ushul Fiqh maka dapat diketahui dali…
Bibliografi: hlm. 197-206
Daftar Pustaka: hlm. 337-341 Dan bagi Allah-lah kemuliaan dan bagi Rasul-Nya dan bagi orang-orang yang beriman ..... (Q. S. Al-Munafiqun/63:8). Hai orang-orang yang beriman! Bagaimana keadaanmu bila dikatakan orang kepadamu: berangkatlah ke medan perang jihad pada jalan Allah. Apakah kamu tinggal diam saja di atas bumi? Apakah kiranya kamu lebih suka kehidupan di dunia daripada kehidupan di…