Banyaknya koreksi terhadap cara-cara klasik yang diwariskan dalam memanage dan mengembangkan harta wakaf Islam, serta dengan banyaknya perkembangan ilmu dan peradaban yang disosialisasikan oleh para cendekiawan di beberapa negara Islam, telah mendorong sebagian pihak pemerintah dan masyarakat yang memperhatikan problematika wakaf untuk meninjau ulang cara-cara manajemen harta wakaf.
Bibliografi: hlm. 273-276
Bibliografi: hlm. 243-244
Buku ini menyajikan permasalahan perbangkan syariah secara lengkap, anatar lain: riba, konsep perbankan syariah, al-wadiah, mudharabah, pembiayaan dan jual beli, ijarah muntahiya bittamlik, kerja sama usaha, dan pelayanan jasa.