Buku ini berisikan 4 bab yaitu, bab 1 pendahuluan, bab 2 konsep dasar hukum kewarisan islam di indonesia, bab 3praktik pembagian warisan para ahli waris dan bab 4 wasiat dan hibah.
Judul dicover: Penuntun ringkas ilmu mawaris/faraidh
Bibliografi: hlm. 107 Saat ini kita berada pada era teknologi informasi dan komunikasi (Information and Comunication Technology, ICT). Sebuah era yang memberikan kesempatan lebih besar kepada para pemilik informasi untuk mampu bertahan dan meraih kesuksesan dalam kehidupan. Sebagai manusia beragama, kesuksesan hidup tidak hanya ketika kita berada di dunia tetapi juga kehidupan di akhirat. Ja…
Waris adalah berbagai aturan tentang perpindahan hak milik seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Dalam istilah lain, waris disebut juga dengan fara'idh, yang artinya bagian tertentu yang dibagi menurut agama Islam kepada semua yang berhak menerimanya.
Di dalam buku ini diuraikan tentang beberapa pengertian sekitar Ilmu Mawaris dan Tata Cara Pembagian harta warisan, yang dilengkapi dengan contoh-contoh kasus untuk lebih memudahkan para peserta kursus dan para pembaca memahaminya.
Bilbiografi: hlm. 129 Waris merupakan salah satu bentuk perpindahan hak kepemilikan dalam Islam. Penyebabnya jelas, si pemilik harta tersebut meninggal. Setelah meninggal, kepemilikan harta pindah ke ahli warisnya. Karena itu, siapa pun Anda sebaiknya tahu bagaimana aturan pembagian harta waris itu. Tahu bahwa masalah ini rawan perselisihan, Islam datang membawa aturan penyelesainnya. Ta…
Bibl. hlm. 355-368