Perjanjian perkawinan dibuat dalam bentuk tertulis dan dibuat sebelum perkawinan serta mulai berlaku sejak perkawinan itu dilangsungkan. Tujuan dibuatnya perjanjian perkawinan adalah karena dalam suatu perkawinan banyak hal yang akan terjadi dan dialami, seperti masalah harta dan keturunan. Apabila tidak ada ketentuan yang jelas khususnya dalam masalah harta kekayaan, pasti akan menimbulkan per…
Banyaknya anak luar nikah yang semakin meng- gejala di masyarakat mengundang keprihatinan tersendiri, terlebih bagi masyarakat Indonesia yang memiliki jumlah kaum muslimin terbesar di dunia. Meskipun demikian, perlu dipikirkan bagaimana status hukum anak luar nikah dan upaya per lindungannya. Buku ini mengupas tentang Anak Luar Nikah yang ditinjau secara komprehensif dari tiga sudut. Menurut…
Buku Kajian Hukum Larangan PNS Wanita Menerima Poligami ( Ditinjau Dari Hak Asasi Manusia dan Maqasid Al-Syariah) berisi tentang penelitian dadi pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 bahwa Pegawai Negeri Sipil Wanita dilarang untuk dijadikan istri kedua/ketiga/keempat.
Judul Asli: Courtship After Marriage