Buku ini merupakan catatan pemikiran Abdul Aziz mengenai eksistensi penerapan konsepsi negara hukum dan demokrasi di Indonesia. Dalam buku ini, ia mengkritisi secara mendalam penerapan hukum yang carut-marut karena masih menggunakan paradigma positivisme. Paradigma ini sering mengidentikkan hukum hanya seperangkat aturan yang sudah disahkan negara (ius constituendum).
Indek: hlm. 224-230, Ilus
Buku ini membahas kaitan antara hukum dan manusia Indonesia, kekuasaan dan moralitas, budaya, serta legislator. Tidak ketinggalan dikupas pula mafia dan kediktato Indeks : hlm. 247-252