Etnografi hukum merupakan sebuah metode penelitian hukum untuk melihat gerak dinamis sebuah komunitas berinteraksi dengan hukum. Metode ini berguna untuk menelaah pemahaman, juga perilaku berhukum sebuah kelompok masyarakat tertentu yang lebih bersifat mikro.
Penulisan buku ini sesuai dengan latar belakang untuk menutup kesenjangan yang ada antara tinjauan teoritis metodologi peneltian dan aplikasinya secara praktis dalam kegiatan penelitian.
Teori Hukum mempunyai kedudukan yang sangat penting di dalam penelitian disertasi dan tesis, karena teori hukum itu dapat digunakan sebagai pisau analisis untuk mengungkapkan fenomena hukum, baik dalam tataran hukum normatif maupun empiris.