Judul dicover: Ilmu Ushulul Fiqh Kaidah-koldah Hukum Islam karya Abdul Wahhab Khallaf -gurubesar ilmu ushulul fiqh Universitas Kairo-ini meru- pakan edisi Indonesia cetakan ketiga. Penerjemahnya, Noor Iskandar al Barsany, dan dengan bantuan Dr. K.H. Moh. Tholkhah Mansur, S.I., telah berhasil mengangkat buku maha penting dan rumit ini menjadi sebuah buku ajar yang nyaman dan mudah difahami. …
Bibliografi: hlm. 247-258 Buku ini memuat lima kaidah hukum yang umum, namun memiliki cakupan pembahasan yang berskala luas, menyeluruh, universal dan komprehensif, sehingga hampir semua elemen kasus hukum Islam menjadi obyek pembahasannya, tanpa ada yang terkecualikan dengan sistematika pembahasan sesuai buku induknya al-Asybah wa al-Nadlair karya Imam al-Suyuthiy, sebagai pijakan awal untu…
Buku ini berisi pembahasan mengenai usaha pemahaman yang kritis terhadap kompilasi hukum Islam ini maka pendapat-pendapat, baik yang penulis petik dari seorang pakar tertentu maupun pendapat penulis sendiri hanyalah merupakan satu lontaran awal yang tentu saja masih belum lengkap juga masih perlu untuk dikaji secara lebih mendalam karena sifatnya masih terlalu dangkal. Urun rembuk pemikiran dar…
Buku ini membahas kondisi kebijakan hukum secara kekinian, utamanya pasca terjadi pandemi Covid-19 yang memaksa seluruh elemen untuk memulai normal baru, misalnya penggunaan teknologi dan kecerdasan buatan maupun normal baru lainnya. Normal baru dan politik hukum merupakan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan sehingga dalam setiap normal baru selalu terdapat analisis dan evaluasi kebi…
Sikap tentang adanya modernisasi Islam yang dianjurkan oleh Muhammadiyah dan Al Irsyad makin lama makin populer dan diikuti oleh organisasi-organisasi Islam yang lainnya seperti NU, Perti, Al Washlijah dan lain-lain. Tetapi lalu timbul masalah baru lagi yang lebih progressif di kalangan Islam, sejak kemerdekaan itu, yaitu pemikiran politik keagamaan. Hal ini membawa akibat positif bagi kekuatan…
Bibliografi: hlm. 283-286 Datangnya era globalisasi tidak dapat dihindari lagi. Hal ini akan ragu-" yang beredar di tengah-tengah masyarakat. Ditambah lagi, banyak sekali bahan utama dan bahan tambahan makanan yang harus diimpor untuk memproduksi bahan pangan olahan di dalam negeri, dan tidak mudah mengenali asal bahan tersebut. Dengan kata lain tidak mudah menentukan kehalalan dan keharaman…
Bibliografi: hlm. 67-72 Buku ini mengkaji sisi-sisi tertentu mengenai konsep kafa'ah dalam hukum perkawinan Islam dengan membahas sejauhmana hukum agama digunakan untuk menafsirkan tatanan sosial masyarakat. Dalam buku ini, selain membahas secara normatif mengenai konsep kafa'ah, juga digunakan pendekatan sosio-historis, yaitu sejarah sosial masyarakat Arab dan sekitarnya ketika konsep kafa'…
Bibl.: hlm. 153 - 157
Bibliografi: hlm. 180-195