Hukum atau aturan dasar bermuamalah antara manusia telah Rasulullah berikan dan tunjukkan. Sampai saat ini aturan itu pun masih tetap relevan dan bisa diterapkan pada era modern ini.
Konsistensi pelaksanaan Hukum Acara merupakan sebuah keharusan. Kesalahan atau kelalaian pelaksanaannya akan menjadi nestapa bagi yang beperkara seperti batalnya seluruh proses persidangan yang telah berlangsung lama. Sayangnya, hukum acara peradilan agama dan umum yang sama-sama mengacu kepada HIR untuk Wilayah Jawa dan Madura, serta RBg. untuk wilayah di luar kedua wilayah tersebut masih ters…
Bibliografi: hlm. 175-182
Buku ini menyajikan satu corak kajian arkeologi yang tidak hanya berurusan dengan situasi kelampauan umat manusia, tapi juga dimensi makna dari dunia kelampauan tersebut. Bila yang pertama mengacu pada upaya menggali apa yang tersisa dari pengalaman sejarah umat manusia, yang kedua mengacu pada pola pemaknaan yang diberikan, yang ber basis pada pandangan dunia mereka, melalui peninggalan-pening…