Ushul Fikih merupakan disiplin Ilmu tentang cara atau metode mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya, yaitu tentang apa yang dikehendaki oleh perintah dan apa pula yang dikehendaki oleh larangan. Yang menjadi pokok pembahasan Ushul Fikih antara lain: 1. Hukum, yang di dalamnya meliputi wajib, sunah, makruh, mubah, haram, dan lain-lain. 2. Adillah, yaitu dalil-dall Al-Qur'an, As-Sunnah, ljma, …
Bibliografi: hlm 79-82
Bibliografi: halaman 249-254 Perkembangan ekonomi Islam menjadi sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari perkembangan sejarah Islam itu sendiri. Dan buku ini membahas mengenai Ilmu Ekonomi Islam, sebagai studi ilmu pengetahuan modern baru muncul pada tahun 1970-an, tetapi pemikiran tentang ekonomi Islam sendiri sebenarnya telah muncul sejak agama Islam itu disebarkan atau didakwahkan melalui…