Setiap tatanan masyarakat memiliki berbagai macam cara untuk memperoleh kesepakatan dalam proses perkara atau untuk menyelesaian sengketa dan konflik di kalangan mereka. Masyarakat mulai meninggalkan cara-cara kebiasaan yang berlaku di kalangan mereka yang merupakan warisan nenek moyang mereka beralih ke cara-cara formal yang didasarkan kepada peraturan perundangan atau menurut hukum yang berla…
Buku ini sangat cocok dibaca bagi kalangan yang ingin mengenal lembaga peradilan agama di Indonesia, terlebih penulis merupakan praktisi yang berprofesi sebagai Hakim Agung yang tentu lebih mengenal seluk beluk Peradilan Agama, pembaca akan disuguhkan penjelasan-penjelasan tentang hal-hal yang berkaitan dengan apa itu peradilan agama, apa wewenangnya, alasan konstitusional keberadaan peradilan …
Bibliografi : hlm 142-143
Buku ini mengetengahkan paparan mendalam tentang etika seorang hakim dalam menyelenggarakan peradilan. Tematema inti yang dibahas dalam buku ini antara lain: konsep al-Qadha dalam Islam; prinsip-prinsip umum al-Qadha dalam Islam; kedudukan dan kewenangan hakim Peradilan Agama visi dan misi hakim Peradilan Agama
Kehadiran buku ini penting, karena disamping menguraikan secara gamblang sistem beracara di Pengadilan Agama, sekaligus mengetengahkan dinamika penerapan hukum di Pengadilan Agama, tarik menarik antara hukum positif dan kesadaran hukum umat Islam, menyorot berbagai kesenjangan dan usaha harmonisasi antara semangat dan nilai-nilai dalam bernegara dengan semangat dan nilai-nilai beragama. Buku in…
Peradilan Agama merupakan peradilan negara yang sah. Di samping sebagai Peradilan Khusus, Peradilan Agama adalah Peradilan Islam di Indonesia yang diberi wewenang oleh peraturan perundang-undangan negara untuk mewujudkan hukum material Islam dalam batas-batas kekuasaannya. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Peradilan Agama dahulunya menggunakan hukum acara yang terserak-serak dalam b…
Buku ini berbicara tentang perkembangan peradilan agama di Indonesia khususnya pada era reformasi. Dibagi dalam enam bagian, tiga bagian pertama berbicara tentang pendahuluan dan reformasi hukum/konstitusi di Indonesia terutama yang berkaitan dengan kekuasaan hakim dan peradilan agama, serta badan peradilan dan dinamika sejarah kekuasaan kehakiman di Indonesia. Bagian Keempat dikhususkan bagi i…
Bagaimana kemudian LSM harus menempatkan dirinya sebagai organisasi masyarakat sipil untuk transformasi sosial di tengah-tengah tekanan dari lembaga donor, pemerintah, dan rakyat yang difasilitasinya? Menurut Mansour Fakih, penulis buku ini yang sudah malang melintang di dalam pergerakan LSM di Indonesia sejak akhir era 1970an, sudah saatnya bagi aktivis LSM di Indonesia untuk mulai melakukan r…