Merupakan kitab kajian fiqh yang berpedoman pada mazhab Imam Syafi'i.. Diantaranya berisi penjelasan tentang najis, penggunaan mesin siwak, kewajiban berwudhu, tentang haid dan nifas hingga penjelasan tentang riba
Judul asli: Risalah ramadhan, al-Iqtishad wa asy-Syukr Manusia sebagai makhluk mukallaf dituntut oleh Sang Mukallif, Allah SWT, untuk berpuasa pada waktu tertentu, bersikap hemat dalam hidup, dan bersyukur atas segala nikmat yang dikaruniakan padanya. Hal itu dapat dipahami dari adanya perintah puasa, larangan hidup boros dan berlebihan, serta adanya ancaman bagi orang-orang yang mendustakan…
Judul asli : Tsalatsuun rukhshah syar'iyah linnisa' Allah Maha Pengasih dan Penyayang kepada hamba-hamba-Nya. Rahmat-Nya lebih banyak dari adzab-Nya, dan ampunan-Nya lebih luas dari murka-Nya. Di antara bukti kasih sayang-Nya kepada wanita, Dia memberikan kepada mereka keringanan-keringanan yang dapat memudahkan dalam menjalani kehidupannya. Meringankan di kala berat dan memberi jalan keluar…
Bibliografi : hlm. 303 - 311 Indeks : hlm. 325 -334
Syekh Muhammad Arsyad al-Banjary bin Abdullah, lahir di sebuah desa dekat kota Martapura, Kalimantan Selatan sekita tahun 1707 M, dimasa pemerintahan Sultan Tahlilullah (1700-1734). Semenjak kecil sudah tampak ciri-ciri yang luar biasa pada dirinya, di antaranya kecerdasan serta sikap sopan santunnya, sehingga sang Sultan mengirimnya ke Makkah untuk memperdalam ilmu agama Islam. Di Makkah, ia…
Tidak sedikit pun dari kehidupan seorang mukmin itu yang tidak bernilai agama. Allah mengaruniakan kehidupannya sebagai tambang berharga yang dapat meraih permata-permata pahala. Namun di samping itu, perilaku dan gerak hidupnya selain dapat menjadi penyebab turunnya hidayah, pun dapat menjadi penghalang hidayah bagi manusia. Pembedanya adalah bagaimana cara la hidup di dunia ini. Ketika ia …
Bibliografi : hlm. 87 Haid adalah suatu kebiasaan yang tidak bisa di hindari oleh kebanyakan wanita normal, walaupun ada yang selama hidupnya tidak pernah mengalami haid seperti putri Nabi Muhammad yaitu Fatimatah az-Zahra. Tapi wanita seperti ini hanya ada 1 banding 1000. Banyak sekali hukum-hukum yang mengatur wanita haid, dan hukum-hukum tersebut harus di ketahui oleh para wanita atau…