Ushul fiqh, pada hakikatnya rnerupakan alat atau metodologi untuk menggali fiqh/hukum Islam dari syariah yang berupa redaksi/teks firman Allah dan hadis Nabi Muhammad saw. Apabila ilmu ushul fiqh dihubungkan dengan syariah, ilmu fiqh/hukum Islam, dan kaidah fiqh, maka secara sederhana dapat dijelaskan, jika diibaratkan dalam suatu proses produksi, maka syariah merupakan bahan bakunya, sedangkan…
Judul asli: Mafhum Al-Bid'ah wa Atsaruhu fil Fatwa
Bibliografi: hlm 93-103
Bibliografi: hlm. 305-308 Indeks: hlm. 309-314 Sebagai sistem kehidupan, Islam memberikan warna dalam setiap dimensi kehidupan manusia, tak terkecuali dunia ekonomi. Sistem Islam ini berusaha mendialektikakan nilai-nilai ekonomi dengan nilai akidah atau pun etika. Artinya, kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia dibangun dengan dialektika nilai materialisme dan spiritualisme. Kegiatan …