Pengetahuan perbandingan hukum keluarga Islam ini sangat penting di Indonesia, karena sering kali kita memperdebatkan sesuatu hal yang orang lain di negara lain telah menyelesaikan masalah itu puluhan tahun sebelumnya. Perdebatan sekitar poligami, sesungguhnya relatif ketinggalan zaman karena Pakistan telah menyelesaikan hal itu pada tahun 1961 dengan mempersulit poligami, bahkan Tunisia pada t…
Judul Asli: An-Nizham al-Ijtima'i fi al-Islam Dalam kurun yang amat panjang, peradaban Barat tampaknya berhasil meng-cover peradaban Islam yang agung, hatta dalam konteks hubungan interaksi (pergaulan) pria dan wanita. Wajar jika kemudian, banyak kaum Muslim tidak tahu bahwa tata-pergaulan pria- wanita, baik dalam wilayah domestik (kehidupan khusus) maupun dalam wilayah publik (kehidupan umu…
Bibliografi: halaman 315-318 Sejalan dengan perkembangan ilmu dan semakin derasnya arus teknologi dimasa sekarang, maka tak dapat dielakkan dampak dan berbagai masalah yang diakibatkannya dalam Kehidupan masyarakat. Untuk mengantisipasi dalam menyelaraskan perkembangan ilmu dan teknologi tersebut kedalam kehidupan masyarakat, maka perlulah diketahui segi hukumnya. Buku ini memuat berba…
Juzu'I=6, II=6, III=6, IV=6
Buku ini membahas tentang ; Hukum Perkawinan, Kewarisan, dan Perwakafan Dilengkapi dengan : - Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan - Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf - Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat - Fatwa MUI tentang Perkawinan Beda Agama - Fatwa MUI tentang Wakaf Uang - Fatwa MUI tentang Pengelolaan Zakat