Buku ini terdiri dari 4 bagian, yaitu: Bagian 1 Pendidikan, Visi UNESCO, dan Nilai-Nilai Islam Bagian 2 Arah Pendidikan Agama Bagian 3 Pendidikan untuk Pemahaman dan Penghayatan Etika Sosial Bagian 4 Mendidik untuk Sukses Bibl.: hlm. 181-182
Buku ini terdiri dari 6 bab, yaitu : Bab 1 : Tragedi 11 September dan Dampaknya Bab 2 : Kesamaan Nilai dan Konflik : Pengalaman Historis Bab 3 : Globalisme AS dan Dominasi Regional Bab 4 : Isu-Isu Besar Bab 5 : Demokrasi dan Otoritarianisme Bab 6 : Konklusi : Jalan Ke Depan
Judul asli: Al-Islamiyun wa Sarabud-Dimuqrathiyah
Buku ini terdiri dari 6 bagian dan 17 bab Bagian Pertama Demokrasi Ekonomi Konvensional Bagian Kedua Islam dan Pembangunan Ekonomi Bagian Ketiga Investasi dan Pendayagunaan Potensi Umat Bagian Keempat Kelembagaan Mikro Ekonomi Umat Bagian Kelima Permasalahan dan Solusi Ekonomi Islam dan Kelembagaannya Bagian Keenam Produk dan Jasa Perbankan Syariah
Perbuatan yang dilarang karena dapat menimbulkan kerusakan agama, jiwa, akal, atau harta benda, disebut jinayah. Kata al-jinayah berasal dari jana-yajni yang berarti akhaza (mengambil) atau resing pula berarti kejahatan, pidana, atau kriminal. Dalam arti ini, jinayah sama dengan jarimah (larangan syarak yang diancam hukuman had atau takzir).
Mawali adalah bentuk jamak dari maula, yang berarti "pembimbing, penolong, atau pelindung". Mawali juga berarti karib (teman dekat). Namun dalam berbagai konteks, kata mawali paling umum digunakan dan dimaksudkan untuk hamba sahaya yang telah dimerdekakan.