Pasar modal merupakan suatu alternatif sumber pendanaan bagi perusahaan sekaligus sebagai sarana investasi bagai para pemodal. Implementasi dari hal tersebut adalah perusahaan dapat memperoleh pendanaan melalui penerbitan efek yang bersifat ekuitas atau surat utang. Pada sisi lain, pemodal juga dapat mealkukan investasi di pasar modal dengan membeli efek-efek tersebut.
Judul asli: Rahmah al-Ummah fi Ikhtilaf al-A'immah
Judul asli: Al Mar-atu bainal fiqhi wal qanun