Arbitrase dapat disepadankan dengan istilah tahkim. Tahkim berasal dari kata hakkama, secara etimologis berarti menjadikan seseorang sebagai pencegah suatu sengketa.
Bibliografi: hlm. 308-329
Dalam buku ini dijelaskan bagaimana hubungan antara ilmu ekonomi dengan ilmu hukum. Tentu pendekatan yang digunakan adalah pendekatan ilmu keislaman. Pembahasan diawali secara substantif tentang apa yang dimaksud dengan hukum Islam dalam konteks ini dan bagaimana karakteristik, atau sifat dasarnya dalam bidang ekonomi dan bisnis.
Indeks: hlm. 467-477