Pengetahuan perbandingan hukum keluarga Islam ini sangat penting di Indonesia, karena sering kali kita memperdebatkan sesuatu hal yang orang lain di negara lain telah menyelesaikan masalah itu puluhan tahun sebelumnya. Perdebatan sekitar poligami, sesungguhnya relatif ketinggalan zaman karena Pakistan telah menyelesaikan hal itu pada tahun 1961 dengan mempersulit poligami, bahkan Tunisia pada t…
Judul Asli: An-Nizham al-Ijtima'i fi al-Islam Dalam kurun yang amat panjang, peradaban Barat tampaknya berhasil meng-cover peradaban Islam yang agung, hatta dalam konteks hubungan interaksi (pergaulan) pria dan wanita. Wajar jika kemudian, banyak kaum Muslim tidak tahu bahwa tata-pergaulan pria- wanita, baik dalam wilayah domestik (kehidupan khusus) maupun dalam wilayah publik (kehidupan umu…
Bibliografi : hlm. 181-182 Seiring dengan berjalannya waktu, semakin banyak kendala yang dirasakan orangtua dalam membina keluarga yang baik. Mulai dari pengaruh luar yang buruk, ajaran agama yang dirasa kurang kuat dalam keluarga, sampai interaksi bebas via ketidakterbatasan media yang seolah sulit dikendalikan. Buku ini hadir sebagai pencerahan dalam mewujudkan keluarga Islam yang sesun…
Anas bin Malik mengatakan bahwa Nabi saw. bersabda, "Pemuka wanita ahli surga ada empat. Mereka adalah Maryam binti Imran, Fathimah binti Rasulullah saw., Khadijah binti Khuwailid, dan Asiyah istri Fir'aun." (H.R. Muslim dan Hakim) *** Buku ini merangkum sebelas nama wanita pilihan. Diantaranya Sarah, Maryam binti Imran, Asiyah istri Fir’aun, Khadijah, Aisyah, dan wanita-wanita berakhlak m…
JA: Buyuut la tadkuluha al-malaikatu