Judul asli : Al-Akhawât al-muslimât wa binâ'ul usrah Al-Qur'âniyyah Kelak, menjelang uzurnya usia, semua orang pasti ingin ditemani oleh orang-orang yang sangat mencintainya dengan segala peduli dan kasih sayangnya. Keluarga adalah investasi yang tiada terkira di masa depan. Tanpanya, tidak akan ada tempat bersandar dan berbagi kebahagiaan. Sementara itu, keluarga adalah elemen terkecil …
Salah satu tahapan dalam kehidupan ini adalah memasuki gerbang perkawinan, yang dilanjutkan dengan mengisi kehidupan perkawinan itu sendiri diantaranya adalah pergaulan antara suami dan istri, cara mendidik anak dan lain sebagainya. Bagaimana upaya kita dalam mengisi kehidupan perkawinan tersebut, agar kita tidak keluar dari aturan-aturan yang telah ditetapkan? Buku ini membahas dan menja…
Ushul Fikih merupakan disiplin Ilmu tentang cara atau metode mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya, yaitu tentang apa yang dikehendaki oleh perintah dan apa pula yang dikehendaki oleh larangan. Yang menjadi pokok pembahasan Ushul Fikih antara lain: 1. Hukum, yang di dalamnya meliputi wajib, sunah, makruh, mubah, haram, dan lain-lain. 2. Adillah, yaitu dalil-dall Al-Qur'an, As-Sunnah, ljma, …
Bibliografi : hlm. 303 - 311 Indeks : hlm. 325 -334
Judul asli : Qurratul 'uyun
Judul asli : At-Tasyrî'u wa usus qawânîn fî daulah al-Islâmiyyah Bibliografi : hlm. 140-143 Salah satu obsesi kaum imperialis Barat atas negeri-negeri Muslim adalah mengokohkan legislasi dari perundang-undangan Barat di dalam kehidupan kaum Muslim. Ini berarti, kaum imperialis Barat harus menjauhkan sekaligus menggusur legislasi hukum Islam (at-tasyri' al Islami) yang sebelumnya ada di…
Tidak sedikit pun dari kehidupan seorang mukmin itu yang tidak bernilai agama. Allah mengaruniakan kehidupannya sebagai tambang berharga yang dapat meraih permata-permata pahala. Namun di samping itu, perilaku dan gerak hidupnya selain dapat menjadi penyebab turunnya hidayah, pun dapat menjadi penghalang hidayah bagi manusia. Pembedanya adalah bagaimana cara la hidup di dunia ini. Ketika ia …
Hukum Islam sebagai tawaran dalam menyelesaikan beberapa permasalahan. Pada hakekatnya dimaksudkan untuk mengajarkan kepada umat Islam agar kelak dapat mempraktekkannya, hukum Islam disini bersifat solutif, yang artinya Hukum Islam memberikan solusi-solusi dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.