Hukum Islam sebagai tawaran dalam menyelesaikan beberapa permasalahan. Pada hakekatnya dimaksudkan untuk mengajarkan kepada umat Islam agar kelak dapat mempraktekkannya, hukum Islam disini bersifat solutif, yang artinya Hukum Islam memberikan solusi-solusi dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Sebagaimana Konseling Spiritual mulai berkembang pesat di Barat, di negeri-negeri muslim pun mulai tumbuh kesadaran untuk menggali nilai-nilai Islam sebagai pendekatan melakukan konseling. Dapat dikatakan bahwa Konseling Spiritual telah muncul sebagai kekuatan kelima selain keempat kekuatan terdahulu yaitu psíkodinamika, behaviorisme, humanisme, dan multikulturalisme. Sayangnya, belum banyak …
Sebenarnya aktivitas layanan konseling Islam telah dilaksanakan oleh para mubalig, kiai, dan bahkan oleh para utusan Tuhan sejak zaman dahulu kala. Namun aktivitas tersebut tidak bertitik tolak dari konsep konseling sebagai disiplin ilmu. Karenanya metode dan prosedur yang dilakukannya berdasarkan pada proses improvisasi, alamiah, dan tidak tercatat. Apa yang diberikan oleh mereka dalam layanan…
Bibl.:hlm. 264
Judul asli : Mar'ah al ma'ashiroh