Buku ini menggambarkan sekaligus menyediakan solusi bagi birokrasi untuk kembali ke "khittahnya". Bib.: hlm. 190-191
Buku ini merupakan catatan pemikiran Abdul Aziz mengenai eksistensi penerapan konsepsi negara hukum dan demokrasi di Indonesia. Dalam buku ini, ia mengkritisi secara mendalam penerapan hukum yang carut-marut karena masih menggunakan paradigma positivisme. Paradigma ini sering mengidentikkan hukum hanya seperangkat aturan yang sudah disahkan negara (ius constituendum).
Buku ini memberikan penjelasan yang komprehensif tentang birokrasi dan pemerintahan ditinjau dari berbagai sudut pandang, antara lain pertumbuhan kekuasaan birokrasi, juga menyoroti secara khusus interaksi antara birokrasi pemerintah dan politik di indonesia, hubungan birokrasi dengan administrasi publik, hubungan antara birokrasi dengan partai politik dan kekuasaan di indonesia, dan aspek keleā¦
Judul asli: Al-Islamiyun wa Sarabud-Dimuqrathiyah