Pengawasan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) perbankan sebagai lembaga intermediari diatur secara regulatif dan lebih baik daripada pengawasan syariah pada LKS non bank, hal ini karena perbankan memiliki risiko lebih besar dan dapat berdampak sistematis.
Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari dalam membangun ummat mewujudkan tujuan membina manusia dan masyarakat yang tangguh serta mempunyai integritas dan loyalitas peradaban berbagai aliran dan kepercayaan yang harus di hadapi sebagai tantangan seorang tokoh ulama besar Kalimantan.