Ditengah kondisinya yang semakin tidak diminati dan tidak populer, ilmu waris atau Al-Faraidh seakan menjadi barang langka akan tetapi wajib dilaksanakan. Al-Faraidl yang di dalam Al-Qur'an banyak disebut terutama pada surat An-Nisa', seakan menjadi pesan khusus, karena Allah telah menjelaskan sebagian teknisnya dengan muhkamat dan tak diragukan lagi. Sayang pesan penting ini tidak ditangkap…
Pembahasan buku ini meliputi: pengertian peradilan islam, dasar peradilan islam, unsur peradilan dan syarat menjadi hakim, saksi dan hakim wanita dalam islam, perbedaan qadha dan fatwa, wilayat al-mazalim, al-hisbah, peradilan pada masa rasulullah dan khulafaurrasyidin, peradilan pada masa bani umayyah dan bani abbas, peradilan di timur tengah, peradilan agama di indonesia, dan peradilan syaria…
Bibliografi : hlm. 193-200