kumpulan hadits ekonomi ini memuat : Manfaat Harta, Menginfakkan Harta, Keutamaan Bekerja, Celaan Bagi orang yang tidak bekerja, Memberikan Upah sebelum Keringatnya kering, Larangan Menahan Upah, Keutamaan memberi Hutang, Larangan menunda-nunda Membayar Utang, Khiyar dalam Jual Beli, Larangan Jual Beli Masjid, Larangan Jual Beli Anjing, Riba, Gadai, Salam/Salaf dan Sewa Menyewa Tanah.
Buku ini menyajikan kupasan mendalam terhadap sejumlah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di bidang ekonomi syariah. Ada tiga fokus utama sorotan buku ini: corak pemikiran fatwa, metode penggalian fatwa, dan pola penyerapan fatwa dalam hukum positif. Beberapa catatan pembenahan metode ijtihad juga disuguhkan buku ini.