Buku ini terdiri dari lima bagian besar pembahasan yaitu, membahas aspek fudamental keuangan syariah, sistem perbankan syariah, lembaga lainnya, lembaga keuangan filontropi islam dan menguraikan tentang otoritas dan pengawasa lembaga keuangan syariah.
Pengawasan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) perbankan sebagai lembaga intermediari diatur secara regulatif dan lebih baik daripada pengawasan syariah pada LKS non bank, hal ini karena perbankan memiliki risiko lebih besar dan dapat berdampak sistematis.
Bibl. hlm. 195-196