Para ulama semua mazhab sepakat kawin mut'ah atau perkawinan sementara pernah dibolehkan di zaman Nabi Muhammad SAW. Namun kemudian dalam perjalanan waktu muncul pro dan kontra yang mengatakan perkawinan ini telah dilarang dan yang mengatakan belum dilarang. Dua paham yang bertentangan ini masing-masing memiliki dasar-dasar dari kitab-kitab yang bisa dipertanggungjawabkan. Menurut kalangan y…
Bibliografi: hlm. 225-226
Bibl.:hlm.43-45
Judul asli: Al-Hurriyyah fii al-Islam Islam menyerukan agar prinsip kebebasan, dalam batas dan cara tertentu, diterapkan dalam berbagai persoalan kehidupan yang meliputi semua aspek yang dapat membawa kemuliaan seseorang. Aspek-aspek itu ialah peradaban, keagamaan, berfikir dan mengemukakan pendapat, dan aspek politik dan sistem perundang-undangan. Dengan menerapkan prinsip kebebasan dalam s…