Bibliografi: hlm 255-263
Judul asli: Ilmu ushul fikih
Tidak seperti ilmu-ilmu empiris lainnya, ilmu hukum yang mengkaji norma-norma dan keharusan dalam hidup tidak bisa dibuktikan kebenaran temuan-temuannya sebagaimana yang diinginkan oleh sarjana-sarjana dalam bidang ilmu penge- tahuan positif empiris. Sebagai ilmu normatif, ilmu hukum memiliki cara kerja dan pengujian yang khas. Kebenarannya hanya dapat dipastikan dalam kesadaran masing-masing o…
Kritik nakar fikih berarti kajian yang mendalam tentang dasar-dasar, syarat-syarat, dan batas-batas kesahihan dari sistem epistemik yang terbentuk oleh konteks ruang dan waktu tertentu serta mengikat kesadaran kognitif kiai-kiai NU dalam memproduksi pengetahuan di bidang fikih. Aktivitas produksi pengetahuan tersebut mereka lakukan dalam forum yang dikenal dengan sebutan Bahtsul Masail. Melalui…
Bibliografi: hlm 223-224
Buku ini berisi kumpulan kaidah yang terkait dengan bentuk akad dalam muamalah maliyah yang sering kita praktikkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai makhluk sosial. Di dalamnya dibahas ratusan kaidah yang dikemukakan para ulama mazhab yang empat dengan beragam referensinya masing-masing.
Buku ini mencakup berbagai aspek dalam hukum perikatan, dari aspek teoritis, praktis maupun kedudukannya dalam sistem hukum di Indonesia. Pembahasan di dalamnya cukup komprehensif mencakup berbagai permasalahan hukum yang penting diketahui oleh mahasiswa maupun semua pihak yang berminat mengetahui lebih banyak tentang hukum Islam bidang perikatan ini. Buku ini menghadirkan konsep dasar Hukum Pe…
Bibliografi: hlm 427-436
Tasawuf adalah salah satu di antara khazanah tradisi dan warisan keilmuan Islam yang sangat berharga. Tasawuf merupakan konsepsi pengetahuan yang menekankan spiritualitas sebagai metode untuk tercapainya kebahagiaan dan kesempurnaan dalam hidup manusia. Esensi tasawuf sebenarnya telah ada sejak masa Rasulullah saw. Pada awalnya tasawuf merupakan suatu penafsiran lebih lanjut atas tindakan d…
Bibliografi: hlm 155-162