Bibliografi: hlm 393-399 Konsep teologi rasional yang digagas oelh Sayyid Muhammad Rasyid Ridha (1865-1935), dalam tafsir al-manar masih belum banyak dikenal, apalagi dianut oleh umat. Ia menekankan keniscayaan hukum kausalitas dan sunnatullah, kebebasan manusia dalam berkehendak yang sesuai dengan batas-batas kemampuannya, dan keadilan Allah dalam membalas perbuatan makhluk-makhluk Nya
Setiap tatanan masyarakat memiliki berbagai macam cara untuk memperoleh kesepakatan dalam proses perkara atau untuk menyelesaian sengketa dan konflik di kalangan mereka. Masyarakat mulai meninggalkan cara-cara kebiasaan yang berlaku di kalangan mereka yang merupakan warisan nenek moyang mereka beralih ke cara-cara formal yang didasarkan kepada peraturan perundangan atau menurut hukum yang berla…
Bibliografi: hlm 299-304