Bibliografi: hlm 255-256
Ada empat metode yang digunakan para ulama dalam mengistinbathkan hukum Islam. Pertama, berpegang pada nash (al-nash). Kedua, memerhatikan al-lllat wa al-Hikmah. Ketiga, berpegang pada al-Maqasid al-Tsanawiyah. Keempat, berpegang pada Sukut al-Syari'i.
Ilmu Ushul Fiqh mempunyai fungsi dan peranan penting dalam menemukan dan merumuskan hukum Islam. Ilmu Ushul Fiqh adalah ilmu yang membahas tentang kaidah-kaidah atau ketentuan-ketentuan yang harus diikuti oleh seseorang dalam usahanya menggali, menemukan, dan merumuskan hukum Islam dari dalil-dalilnya yang terperinci. Dengan kaidah-kaidah dan pembahasan Ilmu Ushul Fiqh maka dapat diketahui dali…
Bibliografi: hlm. 197-206
Bibliografi : hlm. 230
IImu Ushul Figh (kaidah hukum fikih) buah karya Syekh Abdul Wahhab Khallaf almarhum. seorang guru besar Ilmu Syariat di Universitas Kairo merupakan salah satu diantara kitab ushul fikih al hadits (baru) karena disampaikan dengan menggunakan metode dan sistimatika pembahasan modern. Kitab yang dialih bahasakan oleh Faiz el Muttaqien, S.Ag. dengan bantuan Drs. A. Ma'ruf Asrori ini mencakup pembah…
Bibliografi: hlm. 335-356 BAB I PENDAHULUAN A. USHUL FIQM 1. Pengertian Ushul Fiqih 2. Objek Kajian Ushul Fiqih 3. Perbedaan Ushul Fiqih dengan Fiqih 4. Tujuan dan Fungsi Ushul Fiqih 5. Sumber pengambilan Ushul Fiqih B. SEJARAH PERKEMBANGAN 1. Pendahuluan 2. Pembukuan Ushul Fiqih 3. Tahapan-Tahapan Perkembangan Ushul Fiqih 4. Pengaruh Manthiq Aristo dalam Perkembangan Ushul Fiq…