Berdasarkan pengalaman lebih dari 17 tahun dalam dunia konsultasi bisnis dan industri halal, kami menemukan bahwa persoalan mendasar dari tidak sya'inya suatu bisnis didominasi oelh ketidakpahaman tentang akad-akad mu'amalah maaliyah. Ketidakpahaman ini bukan perkara sepele, sebab akan melahirkan akad yang batil dan harta haram
Hukum atau aturan dasar bermuamalah antara manusia telah Rasulullah berikan dan tunjukkan. Sampai saat ini aturan itu pun masih tetap relevan dan bisa diterapkan pada era modern ini.
Buku ini berisikan 4 bab yaitu, bab 1 pendahuluan, bab 2 konsep dasar hukum kewarisan islam di indonesia, bab 3praktik pembagian warisan para ahli waris dan bab 4 wasiat dan hibah.