Akuntabilitas tidak hanya bentuk tanggung jawab tetapi merupakan pertanggungjelasan atas pengelolaan sumber daya pada satu entitas kepada pihak terkait.
Pengawasan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) perbankan sebagai lembaga intermediari diatur secara regulatif dan lebih baik daripada pengawasan syariah pada LKS non bank, hal ini karena perbankan memiliki risiko lebih besar dan dapat berdampak sistematis.
Buku ini menceritakan masalah menyempurnakan diri dengan jalan berwasilah Nur Muhammad SAW serta Fana'.