Bertujuan untuk membuka wawasan terhadap problematika masyarakat kontemporer , mengajak para pembaca memahami perkembangan pemikiran hukum Islam yang menyangkut masa'il fiqh, dengan menggunakan metode, sumber dan pendekatan untuk menjawab semua masalah yang muncul
Bibliografi: hlm. 249 - 252 Secara terminologis, para ulama, baik muhaditsin, fuqaha, ataupun ulama ushul, merumuskan pengertian hadis secara berbeda-beda. Perbedaan pandangan tersebut lebih disebabkan oleh terbatas dan luasnya objek tinjauan masing-masing, yang tentu saja mengandung kecenderungan pada amait ilmu di dalamnya. Perbedaan pandangan tersebut kemudian melahirkan dua macam peng…