Buku ini merupakan catatan pemikiran Abdul Aziz mengenai eksistensi penerapan konsepsi negara hukum dan demokrasi di Indonesia. Dalam buku ini, ia mengkritisi secara mendalam penerapan hukum yang carut-marut karena masih menggunakan paradigma positivisme. Paradigma ini sering mengidentikkan hukum hanya seperangkat aturan yang sudah disahkan negara (ius constituendum).
Judul asli: Al-Islamiyun wa Sarabud-Dimuqrathiyah
Dalam kultur feodal, nilai ideologis kekuasaan yang tetap dipelihara adalah keharmonisan hubungan pribadi dengan penguasa. Kekuasaan dipertahankan atas nama keteraturan sistem yang harmonis. Akibatnya nyaris semua unsur kehidupan kehilangan daya kreativitasnya.