Bibliografi: hlm. 292-295, hlm. 315-316 Indeks: hlm. 296-314 Buku ini, ingin membedah distorsi hukum atas realitas objektif masyarakatnya itu. Realitas sosial Indonesia yang plural, berhadapan dengan penduduk Muslim yang mayoritas. membuat hukum Islam di Indonesia tetap menjadi "tamu" di negerinya sendiri. Ikhtiar "membumikan hukum Islam" sesuai dengan realitas Indonesia, dicoba-tawarkan …
Buku ini terdiri dari dua bagian, Pertama, khusus membahas fiqh Nabuwi (fikih ibadah). Kedua, khusus membahas Fiqh Ijtihadidi (fikih muamalah). Khusus menyangkut fikih ibadah, buku ini berisi pembahasan tentang taharah, shalat, zakat, puasa, haji, pengurusan jenazah, sumpah, serta permasalahan ibadah lainnya. Bagian kedua fikih muamalah, berisi pembahasan fikih kontemporer sekitar lembaga perka…
Bibliografi: hlm. 149-159 Family law has been the heart of Shari'ah and the major area of Islamic law that has remained largely applicable in Muslim countries of today. While most areas of Islamic law have been replaced by modern Western legal codes, Muslim family law has provided the major are of Islamic reform. Change in family law is significant both as an index of social change and as an…
Masalah kewarisan merupakan sesuatu yang sangat krusial dalam masyarakat. Secara khusus, buku ini membahas kewarisan dari tinjauan hukum perdata. Buku ini amat penting bagi mahasiswa, praktisi hukum, atau siapa saja yang ingin mendalami hukum waris menurut ketentuan hukum perdata.
Buku ini berisi bahasan tentang pengetahuan kita mengenai sejarah dan outline sistem hukum Islam. Karya ini diperuntukkan bagi dua kelompok pembaca para mahasiswa dalam bidang sejarah, ilmu-ilmu sosial, dan perbandingan hukum di satu pihak dan di pihak lain bagi para mahasiswa dalam bidang bahasa Arab yang mungkin berhasrat mempelajari cabang studi ke-Islam-an yang sangat penting dan sangat men…
Pengetahuan perbandingan hukum keluarga Islam ini sangat penting di Indonesia, karena sering kali kita memperdebatkan sesuatu hal yang orang lain di negara lain telah menyelesaikan masalah itu puluhan tahun sebelumnya. Perdebatan sekitar poligami, sesungguhnya relatif ketinggalan zaman karena Pakistan telah menyelesaikan hal itu pada tahun 1961 dengan mempersulit poligami, bahkan Tunisia pada t…