Bibliografi: hlm. 215-224 Ekonomi syariah menemukan urgensitasnya karena persoalan perekonomian akibat penerapan ekonomi kapitalis tidak mampu diselesaikan secara adil, merata dan sejahtera. Secara sistemik, ekonomi syariah hanya menggunakan indikator sektor riil saja dalam menciptakan pertumbuhan, sehingga lebih stabil, tidak “siklik” serta tidak “bubble”. Ekonomi syariah lebih m…
Teori, sistem, dan kegiatan ekonomi umat Islam merupakan tiga pilar yang harus membentuk sebuah sinergi Sebagai ilmu, ekonomi Islam memberikan makna bahwa dalan ekonomi Islam harus selalu dilakukan pengembangan keilmuan agar ditemukan formulasi ekonomi Islam yang benar-benar sesuai dengan prinsip umat Islam. Harus mampu dibedakan antara ekonomi Islam sebagai Ilmu dan Islam sebagal suatu keyakin…
Bibliografi: Hlm. 427-431 Perkembangan ekonomi islam di Indonesia dimulai pada akhir 1980-an yang melahirkan suatu bank syariah pertama di Indonesia, yaitu Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992. Akan tetapi, perkembangan keuangan syariah di Indonesia pada saat itu sangat lambat. Krisis ekonomi tahun 1997 membawa berkah bagi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia, karena pada saat bank-b…
Pada dasarnya buku dengan judul Telaah Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) ini menyajikan informasi mengenai seluk beluk fatwa yang dapat dijadikan sebagai salah satu sumber Hukum Islam. Hal ini dipaparkan dengan memberikan informasi mengenal pengertian fatwa itu sendiri dilengkapi dengan pembahasan mengenai sejarah perkembangan fatwa dari zaman Rasulullah hingga sekarang serta munculnya lembaga…
Buku ini perpaduan antara teori dan praktik asuransi syariah (takaful, ta’min, tadhamun, ta’ahud dan ta’awun) merupakan karya dari kedua penulis yang telah berpengalaman dalam dunia akademisi maupun praktisi. Pemaparan cukup luas dan dalam tentang kebutuhan manusia, hukum syariah, maqasid syariah; kebutuhan umat terhadap asuransi syariah, dan urgensi pengawasannya; pengetahuan dasar dan u…
Dari segi prakteknya, Lembaga Keuangan Syariah saat ini mengalami perkembangan yang begitu pesat, Untuk merespon perkembangan tersebut, dibutuhkan adanya buku panduan sejenis yang dapat memberikan penjelasan secara komprehensif kepada masyarakat, terutama bagai kalangan akademisi, praktisi hukum dan para pelaku usaha (bisnis).