Pengetahuan perbandingan hukum keluarga Islam ini sangat penting di Indonesia, karena sering kali kita memperdebatkan sesuatu hal yang orang lain di negara lain telah menyelesaikan masalah itu puluhan tahun sebelumnya. Perdebatan sekitar poligami, sesungguhnya relatif ketinggalan zaman karena Pakistan telah menyelesaikan hal itu pada tahun 1961 dengan mempersulit poligami, bahkan Tunisia pada t…
Judul Asli: An-Nizham al-Ijtima'i fi al-Islam Dalam kurun yang amat panjang, peradaban Barat tampaknya berhasil meng-cover peradaban Islam yang agung, hatta dalam konteks hubungan interaksi (pergaulan) pria dan wanita. Wajar jika kemudian, banyak kaum Muslim tidak tahu bahwa tata-pergaulan pria- wanita, baik dalam wilayah domestik (kehidupan khusus) maupun dalam wilayah publik (kehidupan umu…
Bibliografi: halaman 315-318 Sejalan dengan perkembangan ilmu dan semakin derasnya arus teknologi dimasa sekarang, maka tak dapat dielakkan dampak dan berbagai masalah yang diakibatkannya dalam Kehidupan masyarakat. Untuk mengantisipasi dalam menyelaraskan perkembangan ilmu dan teknologi tersebut kedalam kehidupan masyarakat, maka perlulah diketahui segi hukumnya. Buku ini memuat berba…
Sehari: 5 X 27=135=27 hari. Seminggu: 7X5 X 27=945 = 189 hari. Sebulan : 30 X 5 X 27 = 4050 = 2 tahun 3 bulan. Setahun : 12 × 30 × 5 × 27 = 46800 = 27 tahun. Ibadah Bisa Memperpanjang Umur. Kunci Keberhaslan Shalat Ikhlash, Cinta Allah, Cinta Rasul, Khusyu', Di Awal Waktu dan Merasa Rugi Berapa Kali Kita Sudah Istiqamah Mendirikan Shalat Berjama'ah Setiap Hari, Menerapkan Nilai dan Ma…
Khitan Wanita masih menjadi tema yang unik bagi mayoritas umat Islam. Banyak sekali kaum muslimin yang belum memahami hal ihwal hukum dan manfaat khitan Wanita. Buku-buku yang secara spesifik membahas tentang masalah itu juga masih jarang ditemukan di pasaran. Sehingga, sangat mungkin sekali, banyak para orang tua yang tidak begitu respek untuk mengkhitankan anak perempuan mereka.