Fiqih Muamalah adalah "Hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan dan perhubungan manusia sesama manusia dalam urusan kebendaan dan hak-hak kebendaan serta cara-cara menyelesaikan persengketaan mereka".
Buku ini pada mulanya merupakan materi perkuliahan yang penulis sampaikan di beberapa perguruan tinggi dalam mata kuliah fiqh muamalah, kemudian disempurnakan sesuai kebutuhan dan perkembangan fiqh muamalah di Indonesia. Buku ini disusun dengan tujuan untuk membantu mahasiswa dalam mempelajari fiqh muamalah. Diharapkan buku ini dapat juga digunakan oleh para praktisi ekonomi syariah di Indonesi…
Hukum dalam pandangan Islam tidak saja berhubungan dengan kehidupan dunia, tetapi juga berkaitan erat denagn kehidupan akhirat, sebagaimana dalam jual beli yang mengatur kemaslahatan manusia dengan manusia lain agar hak dari masing-masing individu manusia terlindungi dan dapat mencapai kesepakatan saling suka sama suka.
Fiqih muamalah adalah aturan-aturan (hukum) Allah SWT, yang ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan keduniaan atau urusan yang berkaitan dengan urusan duniawi dan sosial kemasyarakatan. Dalam arti sempit, fiqih muamalah menekankan keharusan untuk menaati aturan-aturan Alah SWT. yang telah ditetapkan untuk mengatur hubungan antarmanusia dengan cara memperoleh, mengatur, mengelol…
Fiqh merupakan produk pemikiran ulama dalam bidang hukum Islam, yang merupakan kreasi luar biasa melalui pendekatan intelektual pada waktu dan kondisi sosial tertentu, juga merupakan faktor penentu untuk menghasilkan kreasi di bidang hukum Islam. Melalui metode perbandingan, dapat diketahui langkah-langkah metodologis yang dijadikan tolok ukur bagi ulama fiqh mengangkat persoalan sosial yang be…
Risalah Tentang Menyatakan Hukum Mu'amalat di dalam Agama Islam atas Mazhab al-Imam al-Syafi'i Radhiyallahu 'anhu. Tulisan dari K. H. Salim Ma'ruf, pimpinan pesantren Darussalam Martapura ke enam periode 1969-1979, berbicara tentang hukum muamalah berdasarkan mazhab imam Syafi'i. Di dalamnya terdiri dari lima belas pasal yang menjelaskan jual beli, salam, khiyar, riba, qordh, hibah, wakaf, hrwa…